Jumat, 17 April 2015

Doktrin Sesat Ajaran Syi'ah (7)Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak



Dalam referensi Syiah disebutkan pahala nikah mut’ah:
Menghalalkan nikah mut’ah, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah empat kali derajatnya sama tingginya dengan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alayhi wasallam (Tafsîr Minhajush Shâdiqîn hlm. 356, oleh Mullah Fathullah Kasanî).
Dari Shaleh bin Uqbah, dari ayahnya, “Aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut’ah mendapat pahala?” Jawabnya, “Jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi.” Aku bertanya, “Sebanyak jumlah rambut?” Jawabnya ,” Ya, sebanyak jumlah rambut.“
Abu Ja’far berkata “ketika Nabi sedang isra’ ke langit berkata, Jibril menyusulku dan berkata, wahai Muhammad, Allah berfirman, Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut’ah. (Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464)
BOLEH NIKAH MUT'AH TANPA SAKSI
Dari Zurarah bin A’yan, ia berkata : Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi wanita tanpa ada saksi-saksi, maka ia menjawab, “Tidak mengapa dengan pernikahan yang terjadi antara dirinya dan Allah. Dijadikan saksi-saksi dalam pernikahan itu hanyalah karena (keberadaan) anak (yang dihasilkan). Jika tidak demikian (tanpa saksi-red), maka tidak mengapa” [Al-Kaafiy, 5/387].
Dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam tentang seorang laki-laki yang menikah tanpa adanya bukti, maka ia menjawab, “Tidak mengapa.” [Al-Kaafiy, 5/387].
Ulama Syi’ah yang bernama ‘Abdullah bin Ja’far Al-Himyariy pernah ditanya, “Apa yang engkau katakan tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita pada posisi ini atau yang lainnya tanpa ada bukti maupun saksi-saksi ?” Ia menjawab, “Ya, nikahilah ia tanpa ada bukti dan saksi-saksi.” [Qurbul-Isnaad oleh ‘Abdullah bin Ja;far Al-Himyariy, hal. 252].
secara istilah,nikah mut'ah/kawin kontrak adalah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.Menurut keyakinan orang syi'ah nikah mut'ah sah hukumnya walau tanpa wali/saksi.
Disini kita bisa mengambil beberapa poin,
Pertama,Nikah Mut'ah dibatasi dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan atau kesepakatan.
Kedua,Dalam nikah mut'ah si suami tidak dibebani dengan tanggung jawab memberi nafkah,sandang,dan tempat tinggal kepada si istri
Ketiga,Tidak berlaku hukum waris.
dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya
a. Bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut’ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.
b. Disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina.
c. Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya.
d.hak-hak seorang wanita yang dinikah mut'ah tidak diberi,begitu juga dengan anaknya.
Dalam nikah mut'ah ini hak dan tanggung jawab suami,istri dan anak di hapuskan.
Nikah mut'ah (kawin kontrak) adalah hal yang di larang dalam ajaran islam.
عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً " .
Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut'ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.(HR.Muslim)
Allah Ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31]
Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya melalui dua cara. Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut'ah, bukanlah istri dan bukan pula budak.
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an Nisa`: 25].
Selain itu,doktrin sesat syi'ah juga menghalalkan pernikahakan mut'ah walau tanpa saksi.
Dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam tentang seorang laki-laki yang menikah tanpa adanya bukti, maka ia menjawab, “Tidak mengapa.” [Al-Kaafiy, 5/387].
Sedang Allah dalam firman-Nya menyatakan perlunya wali dalam pernikahan
Allah Ta'ala berfirman,
- Quran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman:
وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Berdasar ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan: "Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan.
- Quran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.
Orang yang menikah tanpa wali/saksi maka sama saja dengan pelacur
Dari Ibnu Abbas r.a.: Rasulullah saw bersabda: البغايا اللاتى ينكحن أنفسهن بغير بينه Artinya: "Pelacur yaitu perempuan-perempuan yang mengawinkan dirinya tanpa saksi." (H.R.Tirmidzi).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَmiuiا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)
Tujuan Adanya wali/saksi dalam pernikahan adalah agar pernikahan tersebut mendapat perlindungan hukum,diakui dan agar setiap suami istri lebih bertanggung jawab atas pasangan mereka,tidak meninggalkan pasangannya /mencampakkannya seenaknya.Sehingga terlindungilah Hak hak dan kehormatan si suami dan si istri.
Doktrin Syi'ah Nikah mut'ah ini tak ubahnya seperti pelacuran yang diberi kedok ibadah.
nikah mut'ah ini sama saja dengan seorang yang memanggil PSK/pElacur baik melalui perantara germo/mucikari atau tidak untuk tidur dengannya beberapa jam,atau beberapa malam lalu membayarnya dengan sejumlah uang.Begitu selesai,ya sudah,bubar...
Bahkan orang syi'ah,baik lelaki atau wanita yang mempraktekan nikah mut'ah lebih buruk daripada PSK dan gigolo.
Orang yang bekerja sebagai PSK/gigolo,insyaAllah mereka masih mengerti,sadar,dan tahu bahwa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang jelek,buruk dan dosa sehingga masih bisa diharapkan taubatnya suatu saat nanti.Sedang orang orang syi'ah justru menganggap apa yang mereka lakukan sebagai ibadah dan mengharap pahala.Orang-orang yang semacam ini sulit untuk diharapkan toubatnya karena ia sudah menganggap baik sesuatu yang telah diharamkan.Sehingga bertumpuklah dosa dosa orang syi'ah itu,pertama karena mut'ah yang mereka lakukan,kedua,karena mereka beranggapan bahwa mut'ah tsb baik dan bagian dari ibadah,padahal sejatinya itu diharamkan dan sama saja dengan perbuatan zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar