Menurut syi'ah,boleh berhubungan badan dengan hewan..
"Seorang pria bisa berhubungan seks dengan binatang seperti domba,sapi,unta dan sebagainya.Namun ,ia harus membunuh binatang itu setelah dia orgasme.Dia tidak harus menjual daging kepada orang-orang di desa sendiri,tetapi menjual daging ke desa tetangga adalah wajar." (Tahrirolvasyleh,Jilid 4)
Boleh menyodomi anak bayi
"Seorang pria dapat memiliki kenikmatan seksual dari seorang anak semuda bayi.Namun,ia tidak harus menembus vaginanya,tapi sodomi anak dapat diterima.Jika seorang pria menembus dan merusak anak itu,dia harua bertanggung jawab untuk subsisten seumur hidupnya." (Tahrirolvasyleh,jilid 4.Qom,Iran,1990)
Bolehnya menyodomi istri (menyetubuhi lewat dubur)
– Disebutkan dalam buku Al-Istibshar yang diriwayatkan dari Ali bin Al-Hakam, ia berkata, “Saya pernah mendengar Shafwan berkata” saya berkata kepada Ar-Ridha, “Seorang budak memperintah saya untuk bertanya kepadamu tentang suatu masalah yang mana ia malu menanyakan langsung kepadamu”, maka ia berkata, “Apa masalah itu?”, ia menjawab, “Bolehkah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya”, maka ia menjawab, “Ya, boleh baginya”.
– Dalam kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini berkata : “pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi istrinya lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat dibenci”
– Dalam kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini berkata : “pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi istrinya lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat dibenci”
Boleh Kawin Dengan Sejenis (Homoseksual)
Imam Ja’far ash-Shadiq -‘alaihi salam-, jika datang seorang laki-laki yang sering bepergian, sementara dia tidak bisa ditemani oleh isterinya serta tidak bisa melakukan nikah mut’ah di suatu negeri yang dia pergi kepadanya, sehingga dia merasakan penderitaan sebagaimana yang kamu rasakan, maka Abu Abdillah -’alaihi salam- berkata kepadanya, ‘Jika perjalanmu berlangsung lama, maka kawinilah laki-laki.’ (Al-Marja'u Assabiq hal 50)
Entah apa yang ada dalam pikiran Syi'ah.Ajaran semacam ini jelas merupakan sesuatu yang menyimpang dan keluar dari kodrat manusia.Didasarkan pada rasio (akal) pun tidak dapat diterima.Berhubungan dengan badan dengan hewan,menyodomi bayi,dan istri serta praktek homoseksual.
Perbuatan semacam itu dilarang dan diharamkan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31]
Dalam firman tersebut Allah Ta'ala melarang dan mengharamkan umat-Nya melampiaskan hawa nafsunya selain kepada 2 orang yaitu istri dan budak.Sedang melampiaskan nafsu kepada hewan dan anak yang masih bayi itu diluar apa yang disyariatkan Allah Ta'ala sehingga haram hukumnya.
Bergitu juga dengan menyodomi (berhubungan badan lewat dubur),ini juga di larang dalam ajaran islam.
Allah Ta'ala berfirman,
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ {222} نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ {223}
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran (najis).” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Qs. Al-Baqarah: 222-223)
Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan wajibnya menjauhi perempuan yang sedang haid, sampai mereka bersih dari haidnya. Hal ini menunjukkan bahwa menyetubuhi mereka yang sedang haid atau nifas adalah haram. Jika mereka telah suci dengan cara mandi, maka dibolehkan bagi suaminya untuk mendatanginya sesuai dengan cara yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan, yaitu menyetubuhinya pada kemaluan yang merupakan tempat bercocok tanam. Adapun dubur, adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran.
Dan juga orang yang melakukan homoseksual atau lesbian,ini juga diharamkan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang mengisahkan tentang kaum nabi Luth ‘alaihi wa sallam:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَاسَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (Qs. Al-‘Ankabut: 28)
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” [Al-A'raf : 81].
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda bahwa Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya. [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita].
Barakallaha fiikum
Wallahu a'lam bish shawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar